Malang: Ruang terbuka hijau di Kota Malang hanya tinggal empat persen dari seluruh luas wilayah yang mencapai 110,06 kilometer persegi. Sedangkan lahan resapan air hanya tinggal 40 persen. “Ini sudah di ambang batas dan menyalahi aturan pemerintah. PP No 63/2002 menggariskan luas RTH itu minimal 10 persen dari luas wilayah masing-masing kabupaten/kota,” kata Humas Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kota Malang, Kurniawan.